Selamat Datang di Aplikasi

IJOP Pendidikan

Salafiyah & Pengkaji

Kitab Kuning

Terintegrasi dan terverifikasi oleh :
logo-bsre
icon-ceklis
Proses Cepat & Transparan
icon-setting
Semua proses dilakukan dalam satu paltform
icon-emis-img/icon-emis-bse.webp
Terintegrasi dengan EMIS dan BSE
about

Tentang IJOP Pendidikan Salafiyah & Pengkaji Kitab Kuning

Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pengajuan Perijinan Operasional Lembaga Pendidikan Salafiyah & Pengkaji Kitab Kuning

icon-about-pie

Monitoring dan Akses Satu Pintu

Mempermudah pemantauan dan pengelolaan seluruh proses perizinan secara terintegrasi, transparan, dan akuntabel dalam satu sistem.
icon-about-star

Profesional dan Kredibel

Menjamin pelaksanaan pengajuan, perpanjangan, dan pencabutan izin dilakukan dengan standar layanan yang jelas dan terpercaya.

Tahapan Pengajuan

Berikut merupakan tahapan pengajuan izin operasional melalui IJOP PSK3

01
Login Akun

Pengguna (lembaga) login langsung menggunakan akun PKPPS yang sudah terdaftar di EMIS. Sistem secara otomatis mengenali identitas dan data dasar lembaga.

02
Verifikasi, Validasi & Visitasi

Pengajuan yang sudah lengkap akan diterima oleh KanKemenag Kab/Kota untuk verifikasi, validasi dan visitasi lapangan

03
Pengajuan ke Kanwil Provinsi

Setelah data valid, Pengajuan diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk dilakukan validasi lanjutan dan rapat

04
Pengajuan ke Pusat

Jika jenjang Ulya, MA/SMA, Al Jamiah dan Perguruan Tinggi membutuhkan verifikasi lanjutan dari Kementerian Agama Pusat

05
Penerbitan No. Statistik

Penerbitan NSMDT dilakukan setelah data sudah diverifikasi oleh Provinsi/Pusat sesuai dengan jenjang pengajuan

06
Penerbitan SK & Piagam

Penerbitan SK & Piagam dilakukan setelah penerbitan nomor statistik oleh Pusat sesuai dengan satuan pendidikan baru

07
Pengajuan TTE ke Dirjen

Jika dokumen sk dan piagam sudah sesuai dan terbit, membutuhkan TTE oleh Dirjen

08
Pengesahan SK dan Piagam

Lembaga dapat mengunduh SK dan Piagam jika sudah di TTE oleh Dirjen

ijop-white

Dengan hadirnya IJOP PSK3, kita wujudkan layanan perizinan pesantren yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. Sistem ini adalah bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk terus berinovasi, memudahkan pelayanan, dan memperkuat ekosistem digital pendidikan keagamaan di Indonesia

basnag-said
Dr. H. Basnang Said, M.Ag
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam